Mantan Deputi Gubernur Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, kecewa berat dengan tuntutan Jaksa KPK kepadanya dalam kasus Bank Century.
“Pada awalnya pembelaan saya, saya menyebutkan JPU melakukan tugasnya dengan tanggung jawab dan bijaksana. Namun setelah dijatuhkannya tuntutan saya selama 17 tahun penjara, saya mengatakan tuntutan tersebut bermuatan politik, tuntutan tersebut ditekan oleh situasi politik. Saya sangat kaget, sedih, dan kecewa, JPU menghukum 17 tahun pada saya dan tetap mengaitkan dana Rp1 miliar,” demikian dikatakan ayah dari presenter Nadya Mulya dalam pledoi berjudul ‘Penghukuman Politik pada Bank Indonesia melalui Saya’ yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014).
Budi menegaskan uang Rp1 miliar dari pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, tidak terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Menurutnya hal tersebut urusan utang piutang dirinya dengan Robert Tantular.
“Saya jelaskan kembali tentang uang Rp1 M (miliar) yang selalu disertakan dalam tuntutan saya. Hal tersebut adalah urusan utang piutang antara saya dengan Robert Tantular, saya meminjam uangnya sebesar Rp1 M dalam bentuk cek bilyet giro, dan uang tersebut sudah saya bayar. Uang Rp1 M yang didakwakan JPU bahwa saya memperkaya diri sangatlah tidak benar,” kata Budi.
Budi kemudian mengutip perkataan putrinya, Nadia Mulya. “Saya enggak ngerti, iblis mana yang membisikkan kepada jaksa penuntut umum KPK hukuman 17 tahun. Bapak saya 60 tahun. Ini menghancurkan hidup saya dan cucu-cucu saya. Itu ucapan spontan anak saya, Nadia Mulya, saat dia ke KPK menjenguk saya,” kata Budi sambil menitikkan air mata.
Mata Nadia juga tampak berkaca-kaca saat mendengar perkataan ayahnya. Presenter hadir dengan mengenakan baju pink dan duduk di kursi pengunjung bagian tengah. Air matanya semakin mengalir deras ketika Budi menyinggung keluarga dalam nota pembelaan.
Budi dituntut 17 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Jaksa juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Sumber http://ift.tt/1x42Zad
via suara.com
No comments:
Post a Comment