Peraih penghargaan Yap Thiam Hien Award 2009 Pastor Jhon Jongga mengatakan Presiden RI terpilih Joko Widodo harus mendorong PT Freeport untuk bangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral alias smelter di Papua.
“Karena pembangunan smelter bisa datangkan PAD bagi Provinsi Papua,” kata Pastor Jhon.
Menurut dia, PT Freeport harus bisa memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat Papua bukan saja lewat dana sosial, tetapi lebih memperhatikan pemberdayaan dan keberpihakan mendirikan smelter.
“Smelter harus dibangun di Papua, karena dengan begitu masyarakat setempat akan terserap untuk bekerja di dalamnya,” katanya.
Pemerintah akan memberi sanksi diantaranya menghentikan kontrak karya bagi perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban membangun smelter hingga akhir 2014.
Kewajiban membangun smelter tertuang dalam Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba, diantaranya mengatur ekspor bahan tambang yang belum dimurnikan dan larangan bagi perusahaan tambang di Indonesia untuk mengekspor bahan tambang mentah mulai Januari 2014.
Freeport, kata Pastor Jhon, harus bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat adat lewat pengerukan barang-barang tambang yang tiap tahunnya menghasilkan keuntungan berlipat ganda.
“Perusahaan yang ada di Papua salah satunya Freeport di Timika atau BP di Bintuni, atau perusahaan lain di Papua. Bukan saja dikontrol tapi diberi hak kepada para pemilik ulayat karena selama ini tidak diberi tempat dalam perundingan, MoU, atau kontrak,” katanya.
Padahal, kata Pastor Jhon yang juga ketua Yayasan Teratai Hati Papua, Freeport bekerja dalam wilayah adat atau tanah di pemilik hak ulayat, hanya saja kontrak-kontraknya dilakukan di luar wilayahnya.
“Maka sekarang harus diubah, mereka-mereka yang punya tambang emas itu harus diutamakan, harus menjadi modal bersama dengan perusahaan. Dan yang penting kontrak Freeport harus dipikirkan ulang, harus melibatkan masyarakat adat, masyarakat pemilik hak ulayat menjadi pemilik modal bersama dengan Moffets atau siapa saja yang mempunyai hak di Freeport,” katanya. (Antara)
Sumber http://ift.tt/1nLHNn0
via suara.com
No comments:
Post a Comment