Thursday, 31 July 2014

Tidak Bayar THR, 23 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnakertrans

http://ift.tt/eA8V8J

LBH Jakarta akan melaporkan 23 perusahaan yang tidak membayar uang Tunjangan Hari Rakya kepada karyawannya. Kuasa hukum LBH Jakarta, Ahmad Biky mengatakan, laporan akan disampaikan Senin (4/8/2014) depan.


Kata dia, ada banyak alasan yang diberikan perusahaan itu untuk tidak membayar THR. Antara lain masalah finansial, tidak mau membayar dengan alasan pekerja alih daya serta hanya mau membayar THR dalam bentuk kupon belanja.


“Sebelum Lebaran jumlahnya ada 21 perusahaan dan setelah Lebaran ada tambahan dua perusahan lagi yang dilaporkan ke LBH Jakarta. Perusahaan yang tidak membayar THR itu bukan hanya dari Jakarta tetapi juga ada yang dari Lampung, Surabaya, Semarang dan Yogya,” kata Ahmad kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (31/7/2014).


Ahmad menambahkan, salah satu perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya adalah maskapai penerbangan Merpati Airlines. Kata dia, perusahaan itu tengah dalam proses PHK karyawan. Namun, sesuai aturan, selama belum ada keputusan tetap dari pengadilan tentang PHK maka perusahaan tetap wajib memberikan THR.


“Aturan tentang THR ini sebenarnya tidak terlalu kuat karena hanya berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan bukan dalam bentuk UU. Akibatnya, tiap tahun masih banyak perusahaan yang mangkir dalam memberikan THR. Padahal, sesuatu Permenakretrans, karyawan sudah bekerja minimal tiga bulan wajib menerima THR secara proporsional,” jelasnya.


Ahmad menambahkan, jumlah buruh yang tidak menerima THR pada tahun ini sebanyak 610 orang. Jumlah itu turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1.500 orang. Sedangkan jumlah perusahaan yang tidak membayar THR naik dari 18 perusahaan pada tahun lalu menjadi 23 perusahaan pada tahun ini.






Sumber http://ift.tt/1oOIXOF

via suara.com

No comments:

Post a Comment