Sunday, 28 September 2014

KPK Panggil Delapan Saksi Kasus Suap Pilkada Banten

http://ifttt.com/images/no_image_card.png

Penyidik KPK memanggil delapan saksi untuk mengusut kasus suap pilkada Lebak, Banten, yang telah menjadikan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin, tersangka. Kedelapan saksi adalah pegawai swasta.


Mereka adalah Mumu Mujahidin, Aliming Aling alias Cuming, Jaja Raharja, Ferdy Prawiradireja, Karyadi Tri Gunanto, Muhamad Awaludin, Ahmaf Farid Asyari, Yayah Rodiah.


“Mereka dipanggil untuk diperiksa dengan tersangka AH dan K,” kata Kepala bagian Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).


KPK menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin menjadi tersangka pada Kamis (25/9/2014) setelah menemukan bukti permulaan yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.


Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan kedua orang itu ditetapkan menjadi tersangka setelah pengembangan kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang telah menyeret Ketua MK (mantan) Akil Mochtar, Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, dan Tubagus Chaeri Wardana, serta pengacara Susi Tur Andayani.


Keduanya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Surat perintah penyidikan atas nama kedua tersangka ditandatangani pimpinan KPK pada 22 September 2014.


“Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri mengingat wewenang dan jabatannya,” ujar Johan.








Sumber http://suara.com/news/2014/09/29/111541/kpk-panggil-delapan-saksi-kasus-suap-pilkada-banten/

via suara.com

No comments:

Post a Comment