Pengamat politik dari Lingkaran Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakan karena pilkada sekarang dipilih lewat anggota DPRD, maka lembaga-lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah tidak dibutuhkan lagi. Dengan kata lain, lembaga tersebut sebaiknya dibubarkan.
“Ya kalau sudah pilkadanya tidak ada, padahal itu yang dibutuhkan KPU, jadi nggak perlu ada KPU aja, DKPP juga tidak dibutuhkan, Bawaslunya juga. Secara langsung struktur sampai ke daerah tidak ada gunanya. Mereka nganggur. Masa empat tahun nganggur tetap dibiayai negara. Buat apa,” kata Ray kepada suara.com, Senin (29/9/2014).
Menurut Ray akan aneh apabila KPU masih tetap mengurus proses pilkada yang sekarang ditentukan oleh anggota DPRD.
“Nah nanti prosesnya aneh bin ajaib, pemilihannya melalui DPRD, kan proses legislasinya melalui kamar yang lain,” kata Ray.
Administrasi pilkada, kata Ray, nanti harus diurus staf DPRD sendiri. Misalnya, mereka membentuk kepanitiaan tersendiri.
“Tinggal nanti proses administrasi, harusnya staf DPRD. Kalau mereka mau bentuk panitia sendirinya silakan, misalnya panitia diserahkan ke DPRD, jadi semuanya diserahkan ke situ. Jangan pintu administrasinya ke KPU, aneh lagi itu,” kata Ray.
Mekanisme pilkada langsung kini dihapus dan digantikan pilkada dengan diwakilkan ke segelintir anggota DPRD. Mekanisme yang tercantum di UU Pilkada ini sudah disahkan DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari.
Dalam rapat paripurna Jumat dini hari, opsi pilkada dikembalikan ke DPRD didukung oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih: Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Mereka memenangkan voting dengan jumlah 226 suara.
Sedangkan opsi pilkada langsung oleh rakyat yang didukung Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Partai Hanura hanya meraih dukungan 135 suara.
Sementara Fraksi Demokrat, pemilik 143 suara, malah memilih walk out dari ruang sidang.
Sumber http://suara.com/news/2014/09/29/061521/kpu-dan-bawaslu-tak-dibutuhkan-lagi-di-pilkada-lewat-dprd/
via suara.com
No comments:
Post a Comment