Monday, 1 September 2014

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, KPK Banding

http://ift.tt/eA8V8J

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah. Menurut KPK, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara.


“Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas di gedung KPK, Selasa (2/9/2014).


Busyro mengatakan Atut terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013.


“Kasus ini telah menodai demokrasi dan MK serta melukai rakyat setempat,” tambahnya.


Langkah banding juga akan ditempuh pengacara Atut. Menurut mereka putusan hakim tidak didasarkan fakta persidangan dan lebih kepada asumsi.


“Kita optimis dan yakin akan berhasil jika melakukan banding, karena putusan hakim tidak memberikan keadilan bagi klien kami, putusan hakim hanya berpatokan pada asumsi dan tidak pada fakta-fakta persidangan,” kata pengacara Tubagus Sukatma, Senin (1/9/2014).






Sumber http://ift.tt/1ra2n1v

via suara.com

No comments:

Post a Comment