Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan telah menandatangani surat penjatuhan sanksi terhadap empat aparaturnya yang dianggap menyalahi aturan disiplin sepanjang Agustus hingga September 2014.
“Para aparatur bermasalah itu berasal dari empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” katanya di Bekasi, Senin (29/9/2014).
Menurut dia, aparatur tersebut di antaranya pelaksana unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) berinisial ZA atas tuduhan pelecehan seksual terhadap dua remaja di wilayah itu.
“ZA kita beri hukuman berat dengan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, bahkan bisa diberhentikan tidak hormat,” katanya.
Rahmat juga mengaku telah membebaskan tugas seorang kepala SDN Mustikajaya berinisial AS karena diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya menggelapkan dana bantuan sosial (BOS).
“Yang bersangkutan terlibat pemalsuan dan dapat diberhentikan secara tidak hormat,” katanya.
Selanjutnya, adalah AB selaku staf pada unit kerja Badan Pengelola Lingkungan Hidup karena mangkir kerja selama tiga bulan berturut-turut.
“AB kita turunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, aparatur terakhir adalah Kepala Bidang Telematika Kota Bekasi berinisial SS yang dilakukan pembebasan jabatan.
“Mereka seluruhnya masih menjalani proses hukum,” katanya. (Antara)
Sumber http://suara.com/news/2014/09/29/110218/lecehkan-remaja-satpol-pp-kota-bekasi-dihukum-berat/
via suara.com
No comments:
Post a Comment