Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak akan tetap membuka pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia, kecuali wilayah Bali, pada Senin (31/3/2014).
Pada hari ini, yang merupakan hari libur nasional untuk perayaan Hari Raya Nyepi, Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan mulai 09.00 sampai 12.00.
Menurut pernyataan tertulis dari Dirjen Jenderal Pajak, pembukaan layanan ini berkaitan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2013 yang jatuh pada 31 Maret 2014.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2013 melalui gerai tempat pelayanan terpadu (TPT) maupun dropbox yang dioperasikan oleh unit kerja DJP di seluruh Indonesia.
Sumber http://ift.tt/1h9RByR
via suara.com
No comments:
Post a Comment