Sunday, 30 March 2014

Transplantasi Ginjal Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

http://ift.tt/eA8V8J

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menanggung pelayanan transplantasi ginjal untuk penderita penyakit ginjal.


“Tranplantasi organ sudah kami layani sejak masih Askes, hanya besaran pakernya yang berbeda,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Kesehatan Jawa Barat, Aris Jatmiko di Bandung, Senin (31/3/2014).


Menurut dia, pelayanan itu saat ini dilayani oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyakit itu merupakan salah satu penyakit berat. Ia menyebutkan, layanan transplantasi organ seperti itu saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 tahun 2013, sedangkan sebelumnya PT Askes mengacu pada Permenkes Nomor 416.


Layanan JKN juga pasca-tranplantasi yang dilakukan secara rutin, juga mendapat layanan dari program pemerintah itu.


“Setelah tranplantasi bisa rawat jalan, bisa rawat inap seperti biasa, tentu sesuai manfaat yang tertera pada Perpres Nomor 12 tahun 2013 dan Permenkes Nomor 71 tahun 2013,” kata Aris.


Hal senada juga diungkapkan oleh Mohammad Cucu, salah seorang kepala bagian di Kanwil BPJS Kesehatan V Jawa Barat yang mengatakan pelayanan pelayanan untuk pasien penyakit ginjal saat ini tidak sebatas pelayanan cuci darah.


“Tahun ini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai menanggung pelayanan transplantasi ginjal,” katanya.


Namun pelayanan transplantasi ginjal ini masih belum bisa diberikan secara maksimal. Pada saat ini obat-obatan untuk pasien pasca transplantasi ginjal masih tergolong mahal. Tidak hanya itu, suntikan hormon pun belum bisa diberikan secara gratis.


Pihaknya akan terus melakukan perbaikan layanan termasuk dalam pelayanan transfusi darah sehingga pasien penyakit ginjal peserta JKN bisa lebih mendapatkan pelayanan maksimal. (Antara)






Sumber http://ift.tt/1gRTXIy

via suara.com

No comments:

Post a Comment