Hari ini, Senin (1/9/2014), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Kelima saksi itu yakni Hendry Manik, Joko Kartiko Krisno, Mufti Munzir, Totok Prasetyo, dan Drajat Wisnu Setyawan.
“Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi suara.com. Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
KPK telah menetapkan Sugiharto menjadi tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiarto diduga menyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun dari kasus itu.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sumber http://ift.tt/1r1R5wb
via suara.com
No comments:
Post a Comment