Saturday, 30 August 2014

Wagub Kepri: Penjualan Pulau Batal Secara Hukum

http://ift.tt/eA8V8J

Penjualan pulau-pulau yang di wilayah Kepulauan Riau merupakan tindakan ilegal dan bila sudah terjadi transaksi maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan.


Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo di Batam, Minggu (31/8/2014).


“Berdasarkan aturan perundang-undangan, penjualan pulau itu tidak bisa dilakukan. Dan kalau itu terjadi, bisa dinyatakan batal demi hukum,” katanya.


Soerya belum memastikan kebenaran isu penjualan Pulau Telejek di Kota Batam yang diiklankan di situs jual beli online. Meski sudah tersebar di dunia maya dan direspons berbagai pihak, menurut dia, pariwara itu bisa saja bohong.


“Iklan itu harus ditelusuri dulu. Bisa saja tidak benar. Namanya dunia maya, kebenarannya sulit ditelusuri,” kata dia.


Soerya meminta aparat yang berwenang untuk menelusuri kebenaran iklan itu. Siapa yang mengumumkannya dan tujuan dari pengumuman iklan itu.


Wagub Kepri itu juga meminta seluruh pemerintah kabupaten kota di wilayahnya untuk menjaga kedaulatan wilayah masing-masing, agar tidak ada pulau yang dikuasai pihak tertentu yang dapat merugikan negara dan masyarakat.


Jika sudah terjadi proses jual beli pulau, kata Soerya, maka pemerintah kabupaten kota harus berupaya untuk mengambil kembali hak atas pulau tersebut.


“Kepala daerah punya kewajiban yang jelas untuk menjaga kedaulatan di wilayahnya, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Kalau sudah kecolongan, segera diupayakan menarik kembali,” kata dia.


Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan telah melarang seluruh lurah dan camat untuk mengalokasikan lahan di pulau, apalagi menjualnya.


“Saya sudah menginstruksikan, tidak boleh jual pulau. Kalau camat dan lurah mengeluarkan pengalokasian lahan di pulau, maka batal demi hukum,” kata Wali Kota.






Sumber http://ift.tt/1nd6CEu

via suara.com

No comments:

Post a Comment