Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah hanya diam dan tersenyum ketika baru tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (1/9/2014) sekitar jam 10.10 WIB.
Pendukung Atut dari Banten pun langsung menyambut. “Kita berharap, semoga ibu kuat dan memberikan hasil yang benar-benar adil, karena nama ibu hanya digunakan oleh orang-orang untuk kepentingan mereka,” kata salah satu pendukung Atut bernama Yani.
Menurut dia, Atut tidak bersalah. Atut, bagi Yani, hanya dimanfaatkan.
Kehadiran pendukung untuk memberikan dukungan kepada Atut menjadikan suasana ruang sidang menjadi ramai.
Tadi juga sempat beredar kabar pendukung Atut dari kalangan mahasiswa asal Banten akan datang ke Pengadilan Tipikor.
Polisi sudah mengantisipasinya. Saat ini, puluhan anggota polisi bersiaga, baik di dalam gedung maupun di luar gedung.
Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.
Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.
Atut dianggap sudah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber http://ift.tt/1vZA1HQ
via suara.com
No comments:
Post a Comment