Sunday, 31 August 2014

Golkar Siap Terima Putusan MK Soal Gugatan UU MD3

http://ift.tt/eA8V8J

Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengaku partainya belum memiliki rencana apapun jika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Priyo mengatakan, Partai Golkar akan menerima keputusan MK, apapun itu.


“Kami tidak punya rencana apapun. Kecuali MD3 itu bisa kita langsungkan dengan baik. Kalau kemudian MK putuskan lain, mau nggak mau. Ya masak Golkar menangis, ya kami akan jalankan,” ucapnya usai acara diskusi dan launching buku berjudul “Indonesia Gawat Darurat” di Airman Lounge, Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Minggu (31/8/2014).


Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam mengatakan, sejauh ini partai berlambang beringin belum memutuskan nama-nama yang akan dicalonkan dari Partai Golkar untuk menjadi ketua DPR, jika MK menolak gugatan MD3.


“Resminya belum kami putuskan, tapi beberapa nama sudah memang kami pertimbangkan. Setya Novanto, Fadel Mohammad, Komaruddin, dan lain-lain yang potensial. Tapi ini belum final. Karena mekanismenya harus kami setujui,” terang Priyo.


Gugatan uji materi UU MD3 diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) karena dinilai merugikan PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilihan umum (pemilu). Dalam UU sebelumnya tahun 2009, pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu. Namun, dengan revisi tersebut kader dari fraksi partai mana pun baik pemenang pemilu atau bukan, bisa mengajukan diri sebagai pimpinan DPR.


Revisi tersebut disahkan hanya sehari sebelum dilaksanakannya Pemilihan Presiden 2014. Oleh karena itu, PDI Perjuangan menganggap revisi UU tersebut dinilai terlalu dipaksakan untuk disahkan.


Bukan hanya PDI Perjuangan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengajukan gugatan atas UU itu karena dilarang mengusulkan UU. Padahal, sesuai UUD dan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 menyebutkan DPD sudah bisa ikut mengusulkan UU.






Sumber http://ift.tt/1rHpMtt

via suara.com

No comments:

Post a Comment