http://ift.tt/eA8V8J
Sumber http://ift.tt/1r1PUwy
via suara.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/9/204), memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi terhadap bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSS (Pasti Serefina Sinaga),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi suara.com.
Ketiga saksi yakni, dua dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Andi Hamzah dan Arbijoto, serta konsultan hukum bernama Yahya Harahap.
Penyidik juga akan memeriksa hakim Ramlan Comel. “Sedangkan RC diperiksa sebagai tersangka,” kata Priharsa.
Saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel. Keduanya berprofesi sebagai hakim di Bandung.
Sumber http://ift.tt/1r1PUwy
via suara.com
No comments:
Post a Comment