Saturday, 30 August 2014

Menag: Pesantren Tidak Bakal Ajarkan Paham Radikal

http://ift.tt/eA8V8J

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa tidak mungkin pesantren mengajarkan atau menyebarluaskan paham radikalisme seperti fenomena “Islamic State of Iraq and Syria” (ISIS).


“Saya luruskan bahwa pesantren tidak mungkin mengajarkan paham radikalisme. Jika ada lembaga pendidikan yang mengatasnamakan pesantren menyebarluaskan paham radikalisme itu namanya bukan pesantren,” ucap Menag di Bandarlampung, Sabtu.


Ia mengatakan bahwa para kiai maupun ulama pendiri pesantren yang memiliki budi pekerti yang baik, berpendidikan serta alim tidak mungkin menyebarkan ajaran Islam yang keras, radikalisme serta mentoleransi kekerasan.


Paham radikalisme tersebut bukan merupakan ciri ajaran Islam, sehingga sangat mustahil pesantren mengajarkan kekerasan. “Tak mungkin pesantren mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan ajaran Islam,” tegasnya.


Menteri Agama menambahkan, masyarakat harus mengetahui secara jelas bahwa jangan sampai pengaruh positif pesantren menjadi rusak akibat informasi yang salah tersebut.


“Jangan sampai pengaruh positif pesantren sejak ratusan lalu rusak gara-gara informasi yang salah tersebut mengingat lembaga pendidikan tersebut turut pula berjasa atas berdirinya Tanah Air,” tuturnya.


Intinya menurut dia, apabila ada gerakan paham tidak sesuai dengan yang dimiliki umat Islam Indonesia, ada dua pihak bertanggung jawab yakni Kementerian Agama menyangkut pemahaman ke-Islaman serta aparat hukum jika melanggar tidak pidana untuk menindaklanjutinya.


Terkait ada sejumlah pesantren yang belum memiliki izin, Lukman menjelaskan, pesantren merupakan pendidikan Islam yang didirikan para ulama atau pengasuhnya.


“Izin hanya sebuah legalitas. Namun, menurut saya pada dasarnya tidak diperlukan mengingat keberadaan pesantren tersebut bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” tukasnya.


Ia mengatakan pesantren sangat memberikan manfaat terutama pada pendidikan agama Islam, karena itu pemerintah perlu memberikan dukungan penuh terkait eksistesi lembaga pendidikan tersebut, sehingga terpelihara dan terjaga keberadaanya.


“Karena itu pemerintah harus memberikan izin kepada pondok pesantren tersebut,” jelasnya. (Antara)






Sumber http://ift.tt/1vwu4o4

via suara.com

No comments:

Post a Comment