Sunday, 31 August 2014

Dua Perwira Ditangkap di Malaysia, Kapolri Didesak Mundur

http://ift.tt/eA8V8J

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan kasus tertangkapnya dua anggota Polri oleh Kepolisian Diraja Malaysia di Kuching, Sarawak, harusnya membuat elite Polri malu dan mundur dari jabatannya.


“Kapolri dan Kapolda Kalbar harus mundur dari jabatannya. Apalagi kedua anggota Polri itu ditangkap karena diduga terlibat shabu sebanyak enam kilogram,” kata Neta dalam siaran pers yang diterima suara.com, Senin (1/9/2014).


Kedua anggota Polri yang ditangkap adalah AKBP Idha Endhi Prasetiono dan Brigadir Kepala Harahap.


IPW mendesak harus ada elite Polri yang bertanggung jawab dalam kasus penangkapan tersebut. Bagaimanapun, kata Neta, kepergian dua anggota Polri ke Malaysia harus izin dan sepengetahuan atasan.


“Tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri dengan cara selonong boy tanpa izin atasan, apalagi yang pergi itu adalah perwira menengah berpangkat AKBP,” kata Neta.


IPW mengatakan kasus ini sangat memalukan dan muncul di saat Kapolri Jenderal Sutarman berseteru dengan Kompolnas.


“Jika memang terbukti ditangkap karena kasus narkoba, Polri harus berjiwa besar melepas keduanya diproses secara hukum oleh sistem hukum Malaysia. Artinya, kedua anggota Polri itu bisa terkena hukum gantung sampai mati oleh pihak Malaysia,” kata Neta.


Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati.


Dari kasus penangkapan tersebut, IPW meminta para pimpinan Polri makin memperketat dan mencermati bawahannya, terutama yang bersentuhan dengan tugas-tugas di bidang narkoba.


Pengawasan internal dari atas ke bawah harus diperkuat. Neta mengatakan atasan harus peduli dengan semua dinamika yang ada di jajarannya.


“Sangat naif, jika seorang Kapolda tidak tahu ada pamennya yang pergi ke luar negeri, kemudian tertangkap polisi negara karena kasus narkoba,” katanya.






Sumber http://ift.tt/1qi7lsV

via suara.com

No comments:

Post a Comment