Pemberlakuan kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk tidak menjual solar bersubsisi di SPBU milik Pertamina di Jakarta Pusat mulai berlaku hari ini, Jumat (1/8/2014).
“Untuk Jakarta Pusat sudah mulai berlaku sejak hari ini, mulai pukul 00.00 tadi malam sehingga harga solar menjadi harga non subsidi menjadi Rp12.800 dari Rp5.500,” kata Ayib, petugas SPBU 3410101, Keramat Raya, Jakarta Pusat.
Ayib mengaku tidak tahu tujuan penghapusan solar bersubsidi.
“Ah kita tidak tahu itu mas, kita hanya melaksanakan apa yang diperintahkan pemerintah, khususnya untuk Pertamina,” kata Ayib.
Sedangkan berdasarkan pemberitahuan melalui pengeras suara di SPBU, Pertamina mengajak masyarakat untuk menggunakan solar non subsidi karena Pertamina telah menyediakan solar yang berkualitas lebih baik dari solar bersubsidi.
Tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut adalah agar tidak lagi membebani anggaran pemerintah terhadap pembiayaan subsidi bahan bakar minyak.
Sumber http://ift.tt/1tBqQyX
via suara.com
No comments:
Post a Comment