Suara.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung, Bali, melarang para wisatawan mendekati pantai. Larangan ini terkait potensi tsunami di seluruh perairan di Indonesia.
“Untuk hari ini kami melarang para wisatawan dan masyarakat melakukan aktivitas di dekat pantai untuk mengantisipasi adanya korban jiwa akibat bencana,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Badung Nyoman Wijaya di Mangupura, Kamis (3/4/2014).
Kebijakan itu dilakukan terkait informasi dari Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan gempa bumi berkekuatan 8,2 SR di pantai utara Chile, Amerika Selatan, Selasa (1/4/2014) malam atau Rabu (2/4/2014) pukul 06.46 WIB dengan kedalaman 10 kilometer, berpotensi menimbulkan tsunami hingga wilayah Indonesia.
Bali diperkirakan menjadi salah satu daerah yang terkena dampak tsunami. Status waspada tsunami pun diberlakukan di kawasan Kota Denpasar, yaitu Pantai Sanur, Kabupaten Karangasem bagian Selatan, Kabupaten Klungkung, dan Nusa Penida.
Selanjutnya Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung yang meliputi Pantai Kuta dengan estimasi waktu tiba gelombang pada Kamis (3/4/2014) pukul 09.28 hingga 10.14 Wita.
Selain itu, BPBD juga sudah memberikan imbauan dengan melayangkan surat dan telepon kepada pengelola hotel dan asosiasi hotel di Bali agar turut serta menginformasikan hal itu kepada masyarakat dan para wisatawan yang sedang berlibur di Pulau Dewata.
Jika terjadi bencana tsunami, nantinya akan menggunakan hotel-hotel berlantai tiga untuk mengevakuasi korban dan memperkecil adanya korban jiwa.
Sumber http://ift.tt/PlZpaA
via suara.com
No comments:
Post a Comment