Suara.com - Hari ini, Kamis (3/4/2014), Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden PDI Perjuangan Joko Widodo (Jokowi) cuti lagi. Ia akan menjadi juru kampanye partainya di Provinsi Jawa Barat.
“Beliau mengajukan cuti dua kali, pertama tanggal 28 (Maret), yang kedua hari ini. Cuti dengan alasan kampanye ke Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno kepada suara.com.
Didik menjelaskan Jokowi sudah mengajukan cuti kerja sejak dua pekan yang lalu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menyetujui dan menandatangani surat pengajuan cuti Jokowi.
Didik menambahkan, tidak ada larangan bagi pejabat gubernur, bupati, dan wali kota, untuk cuti kampanye. Tapi, batas cuti yang dibolehkan hanya dua hari dalam sepekan.
“Sedangkan untuk presiden tidak diharuskan untuk mengajukan cuti,” katanya.
Sumber http://ift.tt/1mAQhKF
via suara.com
No comments:
Post a Comment