Harian The Sunday Times berhasil memperoleh jutaan dokumen rahasia seperti surat elektronik, surat dan juga transfer bank yang merupakan bukti bahwa pejabat Qatar Mohamed Bin Hammam memberikan uang sebesar 5 juta dolar Amerika atau sekitar Rp55 miliar kepada petinggi FIFA agar negara itu menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
Ini bukan kali pertama muncul tuduhan kasus korupsi terkait ditetapkannya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022. Namun, Bin Hammam berulang kali membantah tuduhan tersebut. Akan tetapi, dokumen rahasia tersebut membuktikan bahwa Hammam telah melakukan lobi kepada sejumlah pihak agar FIFA memilih Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia.
Lobi tersebut dilakukan pada Desember 2010 ketika FIFA akan mengambil keputusan tuan rumah untuk Piala Dunia 2022. Dokumen itu memperlihatkan, Hammam mengirimkan uang kepada pengurus sepak bola di Afrika agar memberikan suara kepada Qatar.
Qatar sudah membantah telah melakukan suap dan mengungkapkan bahwa Bin Hammam bukan merupakan pejabat yang mewakili negara itu dalam pencalonan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia. Menurut pengurus sepak bola Qatar, semua tindakan yang dilakukan oleh Hammam tidak mewakili Qatar tetapi atas nama sendiri.
Ketika diminta konfirmasi tentang temuan dokumen suap tersebut, Hamad Al Abdulla yang merupakan putra Bin Hammam menolak untuk memberikan tanggapan. Pemberian uang kepada anggota FIFA dari Afrika itu diduga memicu terpilihnya Qatar sebagai pemenang dan berhak menyelenggarakan Piala Dunia 2022. (BBC)
Sumber http://ift.tt/1of6cyM
via suara.com
No comments:
Post a Comment